Pendahuluan

Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Unsur Pengembang dan Pelaksana Tugas Strategis yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam pengembangan UNY dan melakukan kajian strategis isu atau masalah actual yang berdampak luas terhadap pendidikan dan pembangunan nasional serta visi, misi, dan peran UNY. Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik, mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan Pusat Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
  2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan Pusat Kesehaatan dan Keselamatan Kerja;
  3. Pelaksanaan pengembangan Pusat Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
  4. Koordinasi pelaksanaan Pusat Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pusat Kesehatan dan Keselamatan Kerja; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi Pusat Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Dalam menjalankan tugasnya, Pusat Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara administrasi berkoordinasi dengan Direktorat Umum dan Sumber Daya.